Minggu, 29 Maret 2020

MENGENAL PENDIDIKAN KHUSUS



Data Direktorat PSLB tahun 2007 menyebutkan bahwa jumlah ABK yang sudah mengikuti pendidikan formal baru mencapai 24,7% atau 78.689 anak dari populasi anak cacat di Indonesia, yaitu 318.600 anak (Directorat PSLB, 2008). Kita juga dihadapkan dengan problematika ABK, misalnya:
1. ABK memiliki keberagaman yang luas dalam karakteristik dan kebutuhannya.
2. Adanya perbedaan dengan anak normal,oleh karenanya pembelajaran itu harus disesuaikandengan kebutuhan anak.
3. Sekolah belum mampu mengakomodasi semua anak.
4. ABK  seyogyanya bersekolah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya (fenomena inklusi).
5. Pentingya partisipasi masyarakat dlm pendidikan ABK.
6. Pengajaran yang terpusat pada diri anak merupakan inti dari pembelajaran ABK.
7. Fleksibel kurikulum menyesuaikan dengan anak, bukan kebalikannya.
8. Perlu sumber-sumber dan dukungan yang tepat. 

 

Pendidikan khusus: Suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus. Individu yang memerlukan layanan khusus disebut ABK. ABK merupakan Individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus  adalah mereka yang secara signifikan berada di luar rerata normal (kurva normal), baik dari segi fisik,  inderawi, mental, sosial, dan emosi sehingga memerlukan pelayanan khusus, agar dapat tumbuh dan berkembang secara sosial, ekonomi, budaya, dan religi bersama-sama dengan masyarakat di sekitarnya .








Berbagai Model Layanan Pendidikan Khusus

ž  Sistem persekolahan:
§  Sistem Segregasi (Sekolah Khusus/SLB)
§  Sistem Non Segregasi:
o   Pendidikan Integrasi
o   Pendidikan Inklusi
   
ž  Sistem Non Persekolahan
                Sistem layanan pendidikan bagi anak yang memerlukan layanan khusus yang diselenggarakan di luar sistem persekolahan, dan dilaksanakan dalam bentuk informal maupun non formal.


 


Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.

1. Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994)
2. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)  

Kebaikan pendidikan inklusif
}  Membangun kesadaran dan konsensus hilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
}  Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
}  Melibatkan  dan memberdayakan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

1 komentar:

Liya Pransiska mengatakan...

Terima kasih atas informasinya, yuk kunjungi juga kampusku

school mapping hazard mutlak disosialisasikan kepada penyandang disabilitas di daerah rawan bencana

Satu dari lima prioritas pelaksanaan kegiatan dalam Kerangka Kerja Hyogo (HFA) pada tahun 2005-2015 adalah membangun bangsa dan masyarakat...