Data
Direktorat PSLB tahun 2007 menyebutkan bahwa jumlah ABK yang sudah mengikuti
pendidikan formal baru mencapai 24,7% atau 78.689 anak dari populasi anak cacat
di Indonesia, yaitu 318.600 anak (Directorat PSLB, 2008). Kita juga
dihadapkan dengan problematika ABK, misalnya:
1. ABK memiliki keberagaman yang luas dalam karakteristik dan
kebutuhannya.
2. Adanya perbedaan dengan anak normal,oleh karenanya pembelajaran itu harus disesuaikandengan kebutuhan anak.
3. Sekolah belum mampu mengakomodasi semua anak.
4. ABK seyogyanya bersekolah di
lingkungan sekitar tempat tinggalnya (fenomena inklusi).
5. Pentingya partisipasi masyarakat dlm pendidikan ABK.
6. Pengajaran yang terpusat pada diri anak merupakan inti dari pembelajaran
ABK.
7. Fleksibel kurikulum menyesuaikan dengan anak, bukan kebalikannya.
8. Perlu sumber-sumber dan dukungan yang tepat.
Pendidikan khusus: Suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau
individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus. Individu yang memerlukan
layanan khusus disebut ABK. ABK merupakan Individu yang memerlukan layanan pendidikan khusus adalah mereka yang secara signifikan berada
di luar rerata normal (kurva normal), baik dari segi fisik, inderawi,
mental, sosial, dan emosi sehingga memerlukan pelayanan khusus, agar dapat
tumbuh dan berkembang secara sosial, ekonomi, budaya, dan religi bersama-sama
dengan masyarakat di sekitarnya .
Berbagai Model Layanan Pendidikan Khusus
Sistem persekolahan:
§
Sistem
Segregasi (Sekolah Khusus/SLB)
§
Sistem
Non Segregasi:
o
Pendidikan
Integrasi
o
Pendidikan
Inklusi
Sistem Non Persekolahan
Sistem layanan
pendidikan bagi anak yang memerlukan layanan khusus yang diselenggarakan di
luar sistem persekolahan, dan dilaksanakan dalam bentuk informal maupun non
formal.
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang
mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak
sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan
pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi
kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang
disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
1. Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang
mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di
kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994)
2. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang
menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program
pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh
para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)
Kebaikan pendidikan inklusif
} Membangun kesadaran dan konsensus hilangkan sikap dan nilai yang
diskriminatif.
} Mengidentifikasi hambatan berkaitan
dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan
pembelajaran.
} Melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan
monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
1 komentar:
Terima kasih atas informasinya, yuk kunjungi juga kampusku
Posting Komentar