Minggu, 02 Oktober 2016

TUNANETRA DAN KESELAMATAN JALAN




Dwitya Sobat Ady Dharma
Berbagai macam kebijakan terkait penyandang cacat sangat penting disosialisasikan karena penyandang cacat netra di Indonesia tak sedikit jumlahnya. Menurut data (2010), jumlah tunanetra mencapai 1,5% dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 3.300.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk tunanetra low vision dan penyandang dengan penyakit mata degeneratif yang tak terdata. 

Hilangnya kemampuan indra penglihatan yang sangat penting ini akan meningkatkan risiko ketika berada di tempat padat kendaraan. Hal ini dikarenakan penglihatan merupakan indra pemadu yang kedudukannya tidak dapat tergantikan oleh indra yang lain. Seorang tunanetra terpaksa bergantung pada indra pendengaran dan perabaan untuk dapat mengakses lingkungan. Hal ini pun diperparah dengan fasilitas penunjang keselamatan tunanetra yang disalahgunakan, misalnya saja trotoar dengan konblok khusus yang malah digunakan untuk berdagang, bahkan digunakan sebagai tempat parkir. Keadaan ini semakin tak kunjung terselesaikan karena masyarakat pun kurang paham dengan fasilitas-fasilitas penyandang cacat dan tanda-tanda khusus untuk penyandang cacat.

Ketidakberdayaan ini disebabkan ketidakpedulian masyarakat terhadap eksistensi penyandang tunanetra. Ada beberapa fakta yang muncul yaitu masyarakat tidak mengetahui adanya fasilitas khusus bagi penyandang tunanetra, masyarakat kurang peduli dengan eksistensi penyandang tunanetra dan masyarakat kurang memprioritaskan penyandang tunanetra apabila di tempat padat kendaraan.   

Sesuai dengan “Decade of Action for Road Safety” yang dicetuskan oleh PBB, Indonesia telah merumuskan “Pencanangan Aksi keselamatan Jalan Indonesia” dengan pengesahan “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan” yang menargetkan penurunan tingkat kecelakaan. Pada Resolusi PBB no. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara anggota PBB untuk menetapkan targetnya masing-masing. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara harus melindungi warga negaranya untuk selamat di jalan raya tak terkecuali bagi warga penyandang tunanetra.

Perihal lalu lintas dan angkutan jalan bagi difabel sebenarnya  telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurut UU baru ini, peran instansi bidang pengelolaan dan rekayasa teknik lalulintas telah ditetapkan. Berbagai macam pasal yang terkait dengan hak dan kewajiban penyandang cacat dalam memakai fasilitas umum di jalan raya antara lain fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Pemerintah Daerah  dan Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, wanita hamil dan orang sakit. Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengenai pemenuhan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 29 September 2016

MEMPERLUAS AKSES KESELAMATAN BAGI DIFABEL NETRA kEWAJIBAN SIAPA ?



Dwitya Sobat Ady Dharma 
Difabel seringkali terlupakan saat gempa melanda. Padahal, jumlah penyandang tunanetra di tanah air lumayan besar. Hasil Susenas tahun 2009 menunjukan bahwa dari 2,13 juta penyandang disabilitas, 339.309 orang adalah penyandang tunanetra dengan komposisi 180.009 penyandang tuna netra laki-laki dan 159.300 penyandang tunanetra perempuan. Bila dianalisis lebih mendalam, data Susesnas tahun 2009 menunjukan bahwa persentase penyandang disabilitas usia 10 tahun ke  atas, termasuk tunanetra laki-laki dan perempuan yang belum kawin cukup besar masing-masing 49,12 dan 45,04 persen.[1]

Dalam naskah Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Cacat (Convention on The Rights of Person with Disabilities) tahun 2007 disebutkan, “....kecacatan adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi peran serta mereka di dalam masyarakat....” sehingga istilah cacat terbentuk karena interaksi dan lantas terciptalah istilah-istilah untuk mendefinisikan orang-orang yang berbeda itu. Bahasa memang terus berkembang, begitu pula untuk difabel. Beberapa frasa yang tidak diskriminatif akan meningkatkan martabat dan menjauhkan dari pandangan negatif. Gunakan istilah “penyandang cacat” daripada “orang cacat”[2], atau penyandang tunanetra daripada orang buta. Menurut Amin Abdullah (2010) istilah ini sebelumnya lebih dikenal dengan disabel (disable; tidak mampu), tapi kemudian dikoreksi dan disempurnakan menjadi difabel (different ability).[3]
 
Pergeseran istilah ini sejalan dengan perkembangan pengakuan hak keadilan yang pada masa lalu dipandang dari kondisi kelainannya. Sekarang istilah ini lebih menekankan pada perbedaan kemampuan individu. Kirk (2008)[4] pun menambahkan, anak-anak hanya dianggap difabel apabila memiliki kebutuhan khusus untuk menyesuaikan program pendidikan.

Tanpa perlu mengedepankan angka statistik, realitas di masyarakat pun sangat minim memperlihatkan kepedulian kepada tunanetra. Misalnya masyarakat yang belum mau berbagi jalan di trotoar walau sudah ada jalur khusus bagi tunanetra. Bahkan dari tempat ibadah pun masih belum dapat memberikan kenyamanan, misalnya saja tempat wudhu dengan kolam bahkan tangga yang terlalu curam. Kondisi ini juga diperparah oleh ketidakberpihakan kebijakan-kebijakan publik yang diskriminasi dan terkesan menjauhi tunanetra. Persoalan ini bermuara pada lingkungan sekitar dan masyarakat, tinggal bagaimana saat ini kita semua membuat rencana cerdas dalam meningkatkan harkat martabat tunanetra. Tunanetra hari ini terjepit dalam ketidakberdayaan struktural yang berakibat pada akses keselamatan saat gempa jarang mereka dapatkan.


[2] Handicap International. (2007). Etiket Berinteraksi dengan Penyandang Cacat. h.13.
[3] Amin Abdullah. (2010). Perguruan Tinggi Agama (PTAI) dan Difabel (Different Ability). Suka News Edisi VII No. 32/ Maret-April , h. 22.
[4] Jamila Muhammad. (2008). Special Education for Special Children. Jakarta: Penerbit Hikmah. h. 37.

MEMPERLUAS AKSES KESELAMATAN BAGI DIFABEL NETRA kEWAJIBAN SIAPA ?



Dwitya Sobat Ady Dharma 
Difabel seringkali terlupakan saat gempa melanda. Padahal, jumlah penyandang tunanetra di tanah air lumayan besar. Hasil Susenas tahun 2009 menunjukan bahwa dari 2,13 juta penyandang disabilitas, 339.309 orang adalah penyandang tunanetra dengan komposisi 180.009 penyandang tuna netra laki-laki dan 159.300 penyandang tunanetra perempuan. Bila dianalisis lebih mendalam, data Susesnas tahun 2009 menunjukan bahwa persentase penyandang disabilitas usia 10 tahun ke  atas, termasuk tunanetra laki-laki dan perempuan yang belum kawin cukup besar masing-masing 49,12 dan 45,04 persen.[1]

Dalam naskah Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Cacat (Convention on The Rights of Person with Disabilities) tahun 2007 disebutkan, “....kecacatan adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi peran serta mereka di dalam masyarakat....” sehingga istilah cacat terbentuk karena interaksi dan lantas terciptalah istilah-istilah untuk mendefinisikan orang-orang yang berbeda itu. Bahasa memang terus berkembang, begitu pula untuk difabel. Beberapa frasa yang tidak diskriminatif akan meningkatkan martabat dan menjauhkan dari pandangan negatif. Gunakan istilah “penyandang cacat” daripada “orang cacat”[2], atau penyandang tunanetra daripada orang buta. Menurut Amin Abdullah (2010) istilah ini sebelumnya lebih dikenal dengan disabel (disable; tidak mampu), tapi kemudian dikoreksi dan disempurnakan menjadi difabel (different ability).[3]
 
Pergeseran istilah ini sejalan dengan perkembangan pengakuan hak keadilan yang pada masa lalu dipandang dari kondisi kelainannya. Sekarang istilah ini lebih menekankan pada perbedaan kemampuan individu. Kirk (2008)[4] pun menambahkan, anak-anak hanya dianggap difabel apabila memiliki kebutuhan khusus untuk menyesuaikan program pendidikan.

Tanpa perlu mengedepankan angka statistik, realitas di masyarakat pun sangat minim memperlihatkan kepedulian kepada tunanetra. Misalnya masyarakat yang belum mau berbagi jalan di trotoar walau sudah ada jalur khusus bagi tunanetra. Bahkan dari tempat ibadah pun masih belum dapat memberikan kenyamanan, misalnya saja tempat wudhu dengan kolam bahkan tangga yang terlalu curam. Kondisi ini juga diperparah oleh ketidakberpihakan kebijakan-kebijakan publik yang diskriminasi dan terkesan menjauhi tunanetra. Persoalan ini bermuara pada lingkungan sekitar dan masyarakat, tinggal bagaimana saat ini kita semua membuat rencana cerdas dalam meningkatkan harkat martabat tunanetra. Tunanetra hari ini terjepit dalam ketidakberdayaan struktural yang berakibat pada akses keselamatan saat gempa jarang mereka dapatkan.


[2] Handicap International. (2007). Etiket Berinteraksi dengan Penyandang Cacat. h.13.
[3] Amin Abdullah. (2010). Perguruan Tinggi Agama (PTAI) dan Difabel (Different Ability). Suka News Edisi VII No. 32/ Maret-April , h. 22.
[4] Jamila Muhammad. (2008). Special Education for Special Children. Jakarta: Penerbit Hikmah. h. 37.

Improving Self Awarenes Ability in the Orientation and Mobility Learning through Contextual Approach to Student with Visual Impairment at Preparation Class of SLB Ma’arif Muntilan



Dwitya Sobat Ady Dharma

This study aims to improve the ability of Orientation and Mobility (O & M) skills primarily recognize self (self-awareness) for blind students prep classes SLB Ma'Arif Muntilan using contextual approach .


This study uses action research approach (PTK). Classroom action research model used is the model of Kemmis and McTaggart. There are four elements of action research are developed, namely planning, action, observation, and reflection. This study used a single subject because there is only one student in the class preparation. Settings used in this study is on the inside and outside of the classroom. This study was conducted in October 2010 until December 2010. In this study, researchers used three data collection techniques, the techniques of performance tests, interviews, and observations. Test the validity of this research is done by using the content validity (comparing the contents of the instrument with the material). Data collected on the learning process of each cycle were analyzed descriptively using percentages techniques to see trends in learning activities .


The results showed that: 1 ) the contextual approach is able to make learning more fun and flexible because it connects students with real-life context so as to make students become more active and enthusiastic. 2 ) based on data analysis, cycle 1 obtained percentage attainment ability O & M increased by 51.25 % or 36.67 % of the pre-test. In cycle 2 percentage obtained attainment ability O & M by 80 %, an increase of 113.34 % from the pre-test. 3 ) contextual learning is proven to increase the ability of O & M blind students prep classes SLB Ma'Arif Muntilan significantly.

school mapping hazard mutlak disosialisasikan kepada penyandang disabilitas di daerah rawan bencana

Satu dari lima prioritas pelaksanaan kegiatan dalam Kerangka Kerja Hyogo (HFA) pada tahun 2005-2015 adalah membangun bangsa dan masyarakat...