Kamis, 29 September 2016

MEMPERLUAS AKSES KESELAMATAN BAGI DIFABEL NETRA kEWAJIBAN SIAPA ?



Dwitya Sobat Ady Dharma 
Difabel seringkali terlupakan saat gempa melanda. Padahal, jumlah penyandang tunanetra di tanah air lumayan besar. Hasil Susenas tahun 2009 menunjukan bahwa dari 2,13 juta penyandang disabilitas, 339.309 orang adalah penyandang tunanetra dengan komposisi 180.009 penyandang tuna netra laki-laki dan 159.300 penyandang tunanetra perempuan. Bila dianalisis lebih mendalam, data Susesnas tahun 2009 menunjukan bahwa persentase penyandang disabilitas usia 10 tahun ke  atas, termasuk tunanetra laki-laki dan perempuan yang belum kawin cukup besar masing-masing 49,12 dan 45,04 persen.[1]

Dalam naskah Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Cacat (Convention on The Rights of Person with Disabilities) tahun 2007 disebutkan, “....kecacatan adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi peran serta mereka di dalam masyarakat....” sehingga istilah cacat terbentuk karena interaksi dan lantas terciptalah istilah-istilah untuk mendefinisikan orang-orang yang berbeda itu. Bahasa memang terus berkembang, begitu pula untuk difabel. Beberapa frasa yang tidak diskriminatif akan meningkatkan martabat dan menjauhkan dari pandangan negatif. Gunakan istilah “penyandang cacat” daripada “orang cacat”[2], atau penyandang tunanetra daripada orang buta. Menurut Amin Abdullah (2010) istilah ini sebelumnya lebih dikenal dengan disabel (disable; tidak mampu), tapi kemudian dikoreksi dan disempurnakan menjadi difabel (different ability).[3]
 
Pergeseran istilah ini sejalan dengan perkembangan pengakuan hak keadilan yang pada masa lalu dipandang dari kondisi kelainannya. Sekarang istilah ini lebih menekankan pada perbedaan kemampuan individu. Kirk (2008)[4] pun menambahkan, anak-anak hanya dianggap difabel apabila memiliki kebutuhan khusus untuk menyesuaikan program pendidikan.

Tanpa perlu mengedepankan angka statistik, realitas di masyarakat pun sangat minim memperlihatkan kepedulian kepada tunanetra. Misalnya masyarakat yang belum mau berbagi jalan di trotoar walau sudah ada jalur khusus bagi tunanetra. Bahkan dari tempat ibadah pun masih belum dapat memberikan kenyamanan, misalnya saja tempat wudhu dengan kolam bahkan tangga yang terlalu curam. Kondisi ini juga diperparah oleh ketidakberpihakan kebijakan-kebijakan publik yang diskriminasi dan terkesan menjauhi tunanetra. Persoalan ini bermuara pada lingkungan sekitar dan masyarakat, tinggal bagaimana saat ini kita semua membuat rencana cerdas dalam meningkatkan harkat martabat tunanetra. Tunanetra hari ini terjepit dalam ketidakberdayaan struktural yang berakibat pada akses keselamatan saat gempa jarang mereka dapatkan.


[2] Handicap International. (2007). Etiket Berinteraksi dengan Penyandang Cacat. h.13.
[3] Amin Abdullah. (2010). Perguruan Tinggi Agama (PTAI) dan Difabel (Different Ability). Suka News Edisi VII No. 32/ Maret-April , h. 22.
[4] Jamila Muhammad. (2008). Special Education for Special Children. Jakarta: Penerbit Hikmah. h. 37.

Tidak ada komentar:

school mapping hazard mutlak disosialisasikan kepada penyandang disabilitas di daerah rawan bencana

Satu dari lima prioritas pelaksanaan kegiatan dalam Kerangka Kerja Hyogo (HFA) pada tahun 2005-2015 adalah membangun bangsa dan masyarakat...